EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu pengesahan peraturan pemerintah (PP) sebelum memberlakukan iuran kepada perusahaan yang bergerak di industri pasar modal, perbankan, dan sektor jasa keuangan lainnya. "PP-nya baru mau akan ditandatangani, kita tunggu PP-nya dulu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di sela-sela sebuah seminar di Jakarta, Kamis (7/11).
Muliaman juga masih belum bisa menjawab besaran iuran yang akan dibebankan kepada industri khususnya iuran perbankan yang akan berada di bawah pengawasan OJK awal 2014 mendatang. "Nanti, tunggu saja ya," ujar Muliaman.
Muliaman menekankan, komunikasi dengan industri jasa keuangan terkait besaran pungutan menjadi hal yang sangat penting bagi OJK sebab menurutnya program kerja pihaknya yang akan dibiayai dari pungutan tersebut harus menciptakan nilai tambah bagi industri jasa keuangan itu sendiri. "Sehingga isunya bagaimana me-recycle pungutan itu menjadi berbagai macam kegiatan yang bermanfaat buat industri," kata Muliaman.
Dengan berbagai macam program kerja dari iuran tersebut, lanjutnya, diharapkan kemudian memberikan dampak terhadap menguatnya confidence industri dan menciptakan iklim yang lebih positif. Program kerja yang dibiayai dari pungutan itu dikembalikan dalam bentuk yang berbeda dan produktif, salah satunya seperti melakukan edukasi melalui pelatihan dan seminar, ujarnya.
"Oleh karena itu kita ingin ada semacam time frame dalam lima tahun itu seperti apa sehingga tidak memberatkan industri. Nanti kita aturlah bagaimana mekanismenya," kata Muliaman.