EKBIS.CO, JAKARTA -- BEKASI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 20 perusahaan di wilayah setempat menyatakan tidak sanggup menjalani ketentuan upah minimum kota (UMK) 2014.
"Sebanyak 17 persuahaan adalah mereka yang pada 2013 lalu sempat mengajukan penangguhan, dan kembali mengajukan pengguhan pada tahun ini," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi di Bekasi, Kamis (9/1).
Menurut dia, dari total 18 perusahaan yang sempat mengajukan penangguhan UMK 2013, hanya satu yang berhasil menstabilkan kondisi keuangannya, sehingga tahun ini bisa kembali menggaji karyawan sesuai ketentuan UMK 2014.
Neraca keuangan yang belum kunjung membaik membuat perusahaan-perusahaan tersebut kesulitan menggaji karyawannya sesuai ketentuan.
Adapun besar UMK Bekasi tahun 2014 yang telah disepakati ialah Rp2.441.954, sedangkan untuk Kelompok II sebesar Rp2.686.149 dan Kelompok I sebesar Rp2.814.104.
Purnomo mengatakan selain ke-17 perusahaan tersebut, ada pula beberapa perusahaan lain yang juga menempuh langkah yang sama karena sama-sama dibelit kesulitan jika harus menggaji karyawan sesuai ketentuan UMK 2014.
"Jumlah persisnya saya lupa, tapi sekitar 20-an perusahaan," katanya. Ia pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut umumnya yang padat karya dari sejumlah sektor, seperti garmen dan makanan-minuman.
Pengusahanya beralasan, ketentuan UMK 2014 itu jauh di atas kemampuan mereka dalam menggaji karyawannya. "Bagi perusahaan padat karya upah karyawan adalah salah satu komponen utama. Peningkatan upah setiap tahunnya tak sebanding dengan alokasi upah yang dialokasikan perusahaan dengan sistem ongkos jahit untuk yang bergerak di bidang garmen, sehingga sangat berat bagi mereka untuk mengikuti ketentuan UMK 2014," katanya.