EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan resmi menandatangani amandemen kontrak enam perusahaan yang memegang kontrak karya. Semestinya ada tujuh perusahaan yang melakukan amandemen kontrak. Namun salah satu perusahaan batal melakukan amandemen karena belum mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Enam perusahaan yang melakukan penandatanganan amandemen kontrak itu adalah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. Dari enam pemegang kontrak karya ini, artinya masih tersisa tiga perusahaan lagi pemegang kontrak karya yang belum melakukan amandemen kontrak.
"Saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan yang sudah melakukan amandemen kontrak. Langkah ini sesuai dengan amanat undang undang minerba," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (14/3).
Jonan mengatakan dengan adanya amandemen kontrak, maka diprediksi pendapatan di sektor minerba pada tahun ini mencapai Rp 270 miliar. Selain itu ia berharap para perusahaan bisa meningkatkan produksi sehingga bisa memberikan pendapatan kepada negara yang lebih besar.
Jonan juga mengatakan selain meningkatkan produksi, ia menyinggung persoalan CSR yang diberikan kepada para pengusaha tambang. Ia menilai jika selama ini CSR masih berparadigma sumbangan seperti buku tulis dan menyentuh persoalan sosial, sudah saatnya perusahaan bergerak kepada langkah yang lebih praktis.
Ia menilai kemasan CSR bisa dibuat dengan membuka kesempatan kerja dan pendidikan vokasi kepada masyarakat sekitar di lokasi tambang. Ia menilai langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan dengan program santunan dan sumbangan. "Tapi yang sebenarnya konsep CSR itu diharapkan sekarang punya kearifan lokal misal ciptakan lapangan kerja atau ajak masyarakat sekitar kerja bersama yang bisa berjalan baik," ujar Jonan.