EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan para pengusaha tambang yang ekspornya tertahan di bea cukai berarti belum memenuhi ketentuan berlaku.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, ekspor kembali diperbolehkan apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Persyaratan yang ditetapkan harus sesuai dengan Permen ESDM No 1 Tahun 2014.
Susilo merinci, harus memiliki road map membangun smelter, sudah peletakkan batu pertama (ground breaking), memberikan jaminan kesungguhan dalam bentuk dana. ''Kemungkinan lima persen,'' kata dia, Kamis (6/2) siang.
Hal itu, ujar dia, daripada meributkan masalah surat ekspor. Bea Cukai dan syahbandar tidak akan mengeluarkan izin apabila tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.