EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi melakukan pungutan pada perbankan pada 1 Maret mendatang. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (BTPN) mengaku telah siap jika hal tersebut diterapkan.
"Pungutan OJK adalah bagian dari good corporate. Itu bagian dari biaya yang harus kita perhitungkan," ujar Direktur Keuangan BTPN Arief Harries.
Pungutan OJK sebesar 0,03 persen dari total aset. Pungutan dihitung per tahun, tetapi penarikannya setiap 6 bulan.
Dengan pungutan sebesar itu, Arief mengatakan, BTPN akan melakukan efisiensi di bagian lain. Ia mengaku tidak akan membebankan hal tersebut pada nasabah. "Jumlahya itu bukan sesuatu yang signifikan. Ada dampak tapi ga akan besar," ujarnya.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement