EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menyosialisasikan pungutan kepada lembaga jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan sebelum PP keluar. "Tentu akan kita terus lakukan sosialisasi lanjutan," ujar Muliaman, Senin (24/2).
Pungutan oleh OJK tertuang dalam PP Nomor 11/2014. PP tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2014. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran berikutnya.
Jika pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan pada kas negara dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Muliaman berharap, adanya pungutan tersebut dapat mengurangi ketergantungan OjK terhadap APBN.
Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Muliaman mengatakan, mekanisme pembayaran dan tata caranya akan dijelaskan dalam Peraturan OJK (POJK). "Nanti akan ada POJK untuk mengimplementasikan itu," ujarnya.