Kamis 19 Jun 2014 17:13 WIB

Anggaran Belanja Pemerintah Dipangkas Rp43 Triliun

Red: Esthi Maharani
Penghematan Anggaran RAPBN-P. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mendengarkan paparan anggota badan anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Penghematan Anggaran RAPBN-P. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mendengarkan paparan anggota badan anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 pada Rabu (18/6).

Dalam sidang paripurna itu telah disepakati adanya pemangkasan anggaran belanja hingga Rp43 triliun. DPR dan pemerintah juga telah menyetujui adanya perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014.

Yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per dollar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen.

Sedangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 105 dollar AS, lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.

Penerimaan negara disepakati sebesar Rp 1.635,37 triliun yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp 1.633,05 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,32 triliun. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.246,10 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 386,94 triliun.

Belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun. Belanja modal sebesar Rp 151 triliun, belanja pegawai Rp 263 triliun, dan belanja barang Rp 153 triliun.

Rapat paripurna DPR itu juga mengesahkan defisit anggaran 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 241,49 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding Rancangan APBNP sebesar 2,5% dari PDB atau Rp 251,72 triliun. Sedangkan pemotongan anggaran menjadi Rp 43,25 triliun di APBNP atau lebih rendah 56% dari rencana semula sebesar dari Rp 100 triliun.

Alokasi untuk belanja subsidi mencapai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi energi sebesar Rp 350,30 triliun, yang terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 246,49 triliun serta subsidi listrik Rp 103,81 triliun. Sedangkan subsidi non-energi mencapai Rp 52,7 triliun.

Sementara pengurangan tambahan pembiayaan anggaran Rp10 triliun dari yang diusulkan dalam RAPBN-P 2014, menjadi sebesar Rp241,5 triliun dalam APBN-P 2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement