EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menarik sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) bagi perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Gamal Nasir mengatakan, pemerintah akan melakukan pengecekan perusahaan melalui lembaga sertifikasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gamal Nasir di sela pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun Tingkat Pusat di Jakarta, Jumat (11/7). Pengukuhan susunan organisasi dilakukan oleh Menko Kesra Agung Laksono di gedung Kementrian Pertanian.
“Pembakaran hutan didasari faktor ekonomi karena dengan membakar hutan maka biaya membuka lahan akan jauh lebih murah ketimbang mengikuti sistem mekanisasi,” jelas Nasir.
Dalam rangka mengoptimalkan upaya penanggulangan kebakaran lahan dan kebun, Kementrian Pertanian menerbitkan Permentan No. 47 Tahun 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Brigade pusat bertugas mengoordinasikan peningkatan SDM. Selain itu pengurus pusat bertugas menerapkan teknologi pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Sementara brigade provinsi/kabupaten/kota akan mengoperasionalkan pengendalian kebakaran sesuai tingkatannya.