Kamis 04 Sep 2014 13:52 WIB

Newmont Diizinkan Ekspor

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

EKBIS.CO, JAKARTA -– PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Pemerintah Indonesia dan PTNNT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang renegosiasi kontrak pertambangan.

Penandatangan tersebut memungkinkan perusahaan tambang tambaga dan emas itu segera memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga.

“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, Kamis (4/9).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukhyar dan Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) PTNNT.

Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.

 

Dengan penandatanganan itu, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai 25 juta dolar AS sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti empat persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) dua dolar AS per hektar.

 

Setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu. Perusahaan memperkirakan tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement