EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuagan (OJK) tengah membahas penyempurnaan aturan mengenai penerbitan efek syariah dan ahli syariah pasar modal (ASPM). Kedua aturan yang diharapkan bisa terbit tahun depan ini diharapkan bisa membuat pasar modal syariah nasional jadi lebih maju.
Dalam Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) X, beberapa waktu lalu, Deputi Direktur Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq menjelaskan beberapa hal terkait perkembangan pasar modal syariah. Termasuk dua peraturan yang sedang dibahas OJK mengenai penerbitan efek syariah dan ASPM.
Mengenai penyempurnaan Peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah, OJK berharap aturan itu bisa diterbitkan tahun depan. Sebab didalamnya ada substansi yang dikuatkan salah satunya perjanjian wali amanat, penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran sehingga lebih bersahabat untuk pasar dan emiten tidak kesulitan untuk menerbitkan sukuk.
Juga relaksasi aturan untuk reksadana syariah maksimum 10 persen portofolio dalam satu efek menjadi 20 persen sehingga manajer investasi (MI) lebih leluasa. OJK juga akan mengenalkan jenis reksadana baru seperti reksadana berbasis sukuk, reksadana yang memungkinkan investor berinvestasi di luar negeri dan beberapa lainnya.
Ke depan, Indonesia akan menghadapi keterbukaan ASEAN. Untuk melindungi DPS Indonesia dan membuat mereka dikenali oleh OJK di tengah integrasi ASEAN, akan ada semacam tanda pengenal sebagai ASPM. Mereka diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal syariah dan meningkatkan kepastian hukum terkait kesesuaian syariah produk-produk pasar modal.
Ada kompetensi yang disaring untuk ASPM dan OJK akan dibantu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Prosesnya sinambung dan ASPM bisa menjadi DPS ataupun penasihat syariah untuk penerbitan sukuk.
''Dengan ada ASPM, akan ada filter untuk ahli syariah dari luar negeri sehingga peran DPS jadi lebih maksimal,'' ungkap Touriq.
DPS yang kompetensinya sesuai akan ditarik juga menjadi ASPM jika melapor ke OJK di masa transisi selama enam bulan. Setelah masa itu, ASPM akan diseleksi lewat serangkaian proses oleh OJK dan DSN.