Selasa 03 Feb 2015 13:01 WIB

Perajin Batik Keberatan Pajak Online

Rep: Heri Purwata/ Red: Ilham
Pembuatan batik
Pembuatan batik

EKBIS.CO,  BANTUL -- Perajin batik Giriloyo, Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengaku keberatan dengan pajak penghasilan (PPn) penjualan melalui online. Sebab, penjualan online belum sebesar penjualan konvensional.

"Cara konvensional saja kita tidak kena pajak karena perajin batik tulis skalanya masih kecil atau masuk kategori UMKM yang seharusnya dilindungi dari berbagai pajak yang memberatkan," kata salah satu perajin batik di Imogiri, Mas'ud Fahlavi, Selasa (3/2). 

Dijelaskan Mas'ud, selama ini para perajin di Imogiri banyak yang memasarkan hasil kerajinannya melalui online.Selama ini, para perajin didorong untuk memasarkan hasil produksinya melalui online

"Peralatannya dibantu pemerintah. Namun kini akan dikenakan pajak," kata Mas'ud.

Dia mengakui, keberadaan internet di kampungnya sangat membantu perajin mempromosikan dan menjual produk batik tulisnya. Namun, penerapan kebijakan pajak PPn harus lebih jelas jenis-jenis bisnis online seperti apa yang dapat dikenakan pajak.

"Kalau UMKM dikenakan, maka orang akan enggan untuk menekuni UMKM. Pajak ini akan berdampak sangat buruk bagi perekonomian masyarakat," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement