EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo telah memanggil perusahaan BUMN dan swasta pada Senin (16/3) malam. Perusahaan-perusahaan tersebut diimbau agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat.
"Rapat di luar semalam saya tidak ikut. Tapi, intinya adalah mengingatkan kepada perusahaan tentang pelaksanaan Undang-Undang Mata Uang," kata Sofyan di kantornya, Selasa (17/3).
Sofyan mengaku tidak tahu perusahaan mana saja yang dipanggil. Akan tetapi, dia menyebut beberapa perusahaan BUMN yang menggunakan dolar dalam jumlah cukup besar.
"Seperti Pertamina dan Aneka Tambang itu cukup besar dalam menggunakan dolar," kata Sofyan.
Dalam Undang-Undang Mata Uang No 7/2011 pasal 21 terkait penggunaan rupiah menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah ingin menegakkan UU Mata Uang ini dengan tujuan mengurangi permintaan dolar di dalam negeri. Ini menjadi salah satu upaya untuk menahan pelemahan rupiah.