EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi menjaga nilai kurs rupiah, sejak 1 Juli 2015 Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Hanya saja Pengamat ekonomi dan pasar uang Farial Anwar menilai peraturan itu belum efektif.
Menurut Farial, sulit bagi BI untuk melakukan pelacakan mengenai transaksi yang terjadi di seluruh Indonesia. "Selain itu ada transaksi transisi yang kontraknya belum jatuh waktu sebelum 1 Juli, sehingga beberapa perusahaan masih bisa menggunakan dolar," ujarnya, kepada Republika, Kamis, (23/7).
Farial menegaskan, meski beberapa pihak keberatan dengan aturan tersebut, namun peraturan ini harus dilaksanakan. Ia mencontohkan, di setiap negara pun mengharuskan pemakaian mata uang lokal di negaranya, dan berlaku bagi seluruh masyarakatnya, tak terkecuali turis.