Kamis 09 Apr 2015 21:26 WIB

Transaksi Dolar Ditolerir Hingga Akhir Juni

Rep: C84/ Red: Indira Rezkisari
Uang dolar AS.
Foto: Antara
Uang dolar AS.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi mewujudkan nilai rupiah yang berdaulat di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah untuk transaksi tunai maupun non tunai sejak bulan ini. Mereka yang belum menaati aturan ini diberi waktu hingga 30 Juni 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dengan landasan hukum UU BI dan UU Mata Uang diharapkan mampu menjaga kedaulatan negara dimana rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Banyaknya penggunaan valuta asing (valas) dalam setiap transaksi di dalam negeri dikatakan menjadi salah satu penyebab belum berdaulatnya rupiah di tanahnya sendiri. Padahal, Eko menambahkan, besarnya transaksi yang menggunakan valas di Indonesia, dapat memberikan tekanan yang cukup besar terhadap nilai rupiah. Kemudian, permintaan valas yang meningkat akan berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah.

Ia mengatakan per 1 April 2015, transaksi tunai di wilayah Indonesia wajib dalam bentuk rupiah. Sementara, untuk ketentuan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai baru akan berlaku pada 1 Juli 2015.

Eko mengatakan, perjanjian tertulis untuk transaksi non tunai yang disusun dalam valas diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2015. Sedangkan, terkait perpanjangan atau perubahan atas perjanjian tersebut harus pada PBI tersebut yakni menggunakan rupiah. "Sebagai contoh di Jakarta dan Bandung, termasuk di Glodok, Jakarta, banyak transaksi dalam bentuk valas," ujarnya di Kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4).

Untuk mendata transaksi yang gunakan valas, Eko mengaku hal tersebut tidak mudah. Oleh karena itu, ke depannya BI akan bekerja sama dengan sejumlah bank-bank di Indonesia untuk mengetahui apabila ada transaksi yang menggunakan valas dalam jumlah

Ia menambahkan, penggunaan valas lebih didominasi pada transaksi non tunai sebesar 95 persen. Sedangkan, untuk transaksi tunai hanya lima persen. Eko melanjutkan, beberapa sektor yang banyak menggunakan valas dalam setiap transaksinya seperti industri kain

"Indikasi kita, tidak kurang dari 6 miliar USD transaksi yang tidak menggunakan rupiah per bulannya, transaksi di dalam negeri dengan jumlah sebesar itu kan cukup signifikan."

"Rupiah adalah lambang kedaulatan, apa kita rela kalau terjadi 'dolarisasi' di Indonesia. Kita ingin tegakan kedaulatan," tegas Eko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement