EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan aturan pelaksanaan tata cara pemberian fasilitas insentif, berupa tax allowance untuk investor. Dalam aturan yang disiapkan, BKPM menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat selesai dalam waktu maksimal 50 hari kerja.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, aturan ini untuk memberikan kepastian dan transparansi pada investor yang akan mengajukan fasilitas keringanan pajak. Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu lama, yakni mencapai dua tahun. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang ekonomi hijau.
"Dengan terbitnya aturan baru tersebut diharapkan mampu menggenjot pencapaian target investasi BKPM sebesar Rp. 519,5 triliun pada 2015, dan terdiri atas Rp.175,8 triliun dari PMDN dan Rp. 343,7 triliun dari PMA," ujar Franky di Jakarta, Senin (27/4).
Dalam PP No.18 Tahun 2015 disebutkan bahwa, fasilitas tax allowance bisa ditetapkan oleh menteri keuangan apabila telah mendapatkan persetujuan dari BKPM. Franky menjelaskan, setelah permohonan diterima BKPM melalui PTSP Pusat maka pengkajian permohonan akan dilakukan melalui pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis.
Kajian dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, yakni memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan mempunyai kandungan lokal tinggi. Dalam PP No. 18 Tahun 2015, jumlah bidang usaha yang mendapatkan tax allowance meningkat menjadi 143 bidang.
"Pemerintah tidak memberikan syarat minimal investasi untuk mendapatkan insentif tersebut," ujar Franky.
Fasilitas tax allowance yang diberikan antara lain, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen selama enam tahun dengan masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, sebesar 10 persen.