EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sepakat melakukan penandatanganan Konsesi tentang pengusahaan Terminal Multipurpose Teluk Lamong, Surabaya, serta dengan PT Pelindo IV terkait pengusahaan Terminal Petikemas Makassar New Port Tahap 1 pada Selasa (19/5) di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan serta mampu meningkatkan efisiensi biaya logistik di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit.
Bobby menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan agar para pengusaha mampu berikan kontribusi maksimal kepada pemerintah. Dalam perjanjian konsesi pengusahaan Terminal Multipurpose Teluk Lamong Surabaya, ia mengatakan yang pertama ialah area konsesi seluas 386,12 Ha yang terdiri dari zona operasi langsung terminal seluas 140 Ha dan zona pendukung operasional Lini I seluas 246,12 Ha yang meliputi zona logistik, zona industri processing curah kering dan zona supporting facilities terminal petikemas.
Poin kedua dalam perjanjian tersebut ia katakan besaran biaya konsesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor yang akan dibayarkan PT Pelindo III kepada negara sebagai PNPB selama periode konsesi. Ketiga, jangka waktu konsesi selama 72 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 001/3/20/DJPL-14 perihal uji coba operasional di Terminal Teluk Lamong, yaitu pada 11 November 2014.
Sementara itu, terkait beberapa pokok perjanjian pengusahaan Terminal Petikemas Makassar New Port Tahap 1, poin pertama ia katakan bahwa pemberian Hak Konsensi Pengusaha Terminal Petikemas Makassar New Port Tahap I yang meliputi Dermaga Petikemas sepanjang 320 meter, lapangan penumpukan petikemas seluas 16 Ha.
Ia melanjutkan, besaran investasi PT Pelindo IV ialah sebesar Rp 1,9 triliun di mana seluruh biaya pembangunan ditanggung oleh PT Pelindo IV dan tidak menggunakan dana APBN dan. Besaran biaya konsesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor yang akan dibayarkan PT Pelindo IV kepada negara sebagai PNPB selama periode konsesi.
"Terakhir, jangka waktu konsensi selama 70 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan perincian sebagai berikut: masa pra pembangunan paling lama selama 12 bulan, masa pembangunan paling lama 48 bulan, masa operasi terhitung sejak diterimanya ijin pengoperasian Terminal Perikemas Makassar New Port sampai dengan berakhirnya masa Perjanjian Konsesi," paparnya.