EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sigit Priadi Pramudito berpesan kepada para wajib pajak agar memanfaatkan program tahun pembinaan pajak pada 2015 ini. Sebab tahun depan, DJP tidak akan memberikan toleransi bagi para wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya.
"Tahun depan kami akan mulai melakukan law enforcement (penegakkan hukum). Semoga tahun ini kepatuhan wajib pajak meningkat," kata Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
Melalui tahun pembinaan pajak, DJP mencoba bersikap lunak kepada para WP yang tidak patuh. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan berupa penghapusan sanksi bunga atas tunggakan pajak.
Para WP yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi bunga adalah mereka yang membayar tunggakan pajak sebelum 1 Januari 2016. Tunggakan pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang tercatat pada periode 2010-2014.
"Utang kepada negara itu kemanapun akan kami kejar. Tahun pembinaan pajak hanya berlaku pada tahun ini," ujarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan ada bermacam bentuk penagihan. Mulai dari surat paksa hingga penyanderaan.
"Pokoknya tahun depan tidak ada istilah permohonan maaf terhadap sanksi-sanksi. Tidak bayar pajak bisa dipenjarakan," tegas Edi.