EKBIS.CO, JAKARTA --- Bank Indonesia melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI). Ketiganya yakni, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, serta PBI No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan perubahan atas PBI No 16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif satu pekan untuk pihak asing. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia.
Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No 16/16/PBI/2014. Adapun perubahan atas PBI No 5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. Dengan demikian, PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari.
"Seluruh penyesuaian pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi," imbuh Nanang.
Selain itu penyesuaian juga dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank diwajibkan untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko, sebagaimana yang telah diatur pula oleh otoritas perbankan.