Selasa 09 Jun 2015 06:00 WIB

Dua Perusahaan Kertas di Indonesia Mendapat Sertifikat PEFC

Rep: C91/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Industri pulp dan kertas (ilustasi)
Foto: scheererbearing.com
Industri pulp dan kertas (ilustasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan kertas dan bubur kertas Asia Pacific Resource International Limited (APRIL) serta Asia Pulp & Paper Group (APP) mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari PEFC/IFCC. Penyerahan skema pengesahan sertifikasi hutan ini baru pertama kali di Indonesia.

Sertifikat Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) atau Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) akan diberikan kepada lima perusahaan  dari Grup APRIL dan dua dari APP. Terdapat hutan sekitar 306 ribu hektar dari APP, lalu 304 ribu hektar dari APP.

Maka lebih dari 600 ribu hektar area hutan tanaman industri Indonesia mendapat sertifikasi. "Dengan terbitnya sertifikat pengelolaan hutan lestar IFCC ini, pengelolaan hutan lestari di Indonesia khususnya, dapat tercapai dan permintaan pasar internasional atas produk hasil hutan yang mensyaratkan pengelolaan hutan lestari juga dapat terpenuhi sehingga hasil hutan meningkat dan lapangan kerja makin terbuka," jelas Ketua IFCC Drajad H Wibowo, kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (8/6).

Ia menjelaskan, sertifikasi pun membuktikan di pasar dunia, kalau Indonesia sudah mengelola hutannya secara berkelanjutan. Selama ini Indonesia dianggap gagal memelihara hutan oleh pasar internasional.

Sertifikasi IFCC sendiri merupakan standar nasional yang disusun terbuka, melibatkan seluruh elemen stakeholder yang ditetapkan dalam Agenda 21 Konferensi PBB (UNCED) 1992. Meliputi Pemerintah Pusat, Daerah, Pemilik Hutan, Pelaku Bisnis, Pekerja, Masyarakat adat, LSM, dan lainnya.

IFCC menargetkan setiap tahunnya ada satu juta area hutan yang tersertifikasi, demi memperbaiki kualitas ekspor hasil hutan Indonesia. "Gagal menunjukkan hutan bersertifikat, maka sekitar Rp 15 sampai Rp 20 triliun ekspor berisiko hilang," ungkap Drajad.

Sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun. Setiap tahun bakal ditinjau ulang, dan bisa diperpanjang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement