Senin 06 Jul 2015 17:30 WIB

RUU JPSK Ditargetkan Disahkan Oktober 2015

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dengan begitu, pemerintah bisa segera membahas dan mengajukan RUU JPSK. Ditargetkan, RUU JPSK dapat disahkan paling cepat pada Oktober 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merasa cukup lega setelah tercapainya kesepakatan untuk mencabut Perpu No. 4 Tahun 2008. Sebab selama ini, Perpu tersebutlah yang menghalangi pemerintah untuk membuat RUU JPSK.

Dikatakan Bambang, RUU JPSK sangat penting bagi pemerintah dalam mengantisipasi krisis. "Setidaknya kita sudah bisa menyiapkan landasan hukum menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah," kata Bambang di gedung DPR RI, Senin (6/7).

Bambang berharap RUU JPSK bisa disahkan menjadi Undang-undang secepat mungkin. "Kami targetkan pada masa sidang selanjutnya sudah dibahas dan setidaknya Oktober mendatang sudah disahkan," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara meyakini RUU JPSK ini bisa menimbulkan sentimen positif bagi perekonomian Indonesia. "Karena setelah ini ada kepastian, kalau terjadi krisis kita sudah punya protokolnya," ujar Suahasil.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Huskara mengatakan, RUU JPSK penting segera disahkan mengingat kondisi perekonomian global semakin tidak menentu. Selain dihadapkan dengan rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat, kondisi global semakin tidak menentu lantaran krisis Yunani.

"Ancaman krisis global belum berlalu. Penting bagi kita memiliki manajemen krisis. Karena itu, kami setuju RUU JPSK untuk dilanjutkan ke dalam paripurna," kata Amir.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement