Senin 24 Aug 2015 11:59 WIB

Tak Bayar Hak Pegawai Pertani, Pemerintah Langgar UU

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
PT Pertani
PT Pertani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sudah dua tahun hak-hak pegawai BUMN Pertani terabaikan, Senin (24/8).

Anggota Komisi IX DPR RI M Sarmuji mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di salah satu perusahaan milik pemerintah PT Pertani. Sebanyak 1.125 pegawai Pertani terabaikan hak-haknya.

Sarmuji mengatakan direksi tidak selama dua tahun mengabaikan hak pegawai Pertani tanpa kejelasan. "Pemerintah telah melanggar UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia dalam keterangan pers.

Sarmuji mengajak pemerintah duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pegawai PT Pertani. Karena masalah ini sudah melanggar hak-hak kebutuhan dasar pegawai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement