Senin 07 Sep 2015 19:13 WIB

APKASI: Sanksi Kemendagri Percepat Penyaluran Dana Desa

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Maman Sudiaman
Perangkat desa, ilustrasi
Perangkat desa, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA –- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyambut baik adanya sanksi dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap daerah yang menahan penyaluran anggaran dana desa. Hal tersebut bisa menjadi alat untuk memotivasi daerah dalam rangka penyerapan anggaran.

“Menurut saya hal itu wajar dibuat sebagai upaya percepatan penyerapan,” kata Ketua APKASI, Mardani Maming saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/9).

Adanya keterlambatan penyerapan dana desa tak lepas dari peraturan bupati yang belum dibuat oleh beberapa daerah. Akibatnya dana untuk desa akan tertahan karena tidak dapat diserap mengingat persyaratan penyerapannya belum dipenuhi.

Mardani yang juga Bupati Tanah Bumbu, Kalsel ini menepis adanya tudingan yang menyebut bahwa dana desa belum disalurkan lantaran dimanfaatkan untuk pemilihan kepala daerah. “Pendapat itu jelas tidak benar,” ucapnya.Menurut dia aturan pengelolaan keuangan sudah sangat jelas. Anggaran tersebut sudah memiliki pos dan tata cara penggunaannya.

Dana desa yang mengendap di desa terpengaruh adanya pihak desa yang sebagian belum bisa melakukan pertanggung jawabannya dengan baik. Penggunaan dana itu pun belum maksimal di desa. “Penyebabnya adalah ketidakpahaman dan ketidaktahuan akan aturan yang ada,” ujar Mardani. Untuk itu pemerintah kabupaten harus aktif memotivasi, membina dan mengarahkan perangkat desa terkait dana desa ini

Hingga saat ini masih banyak pemerintah kabupaten yang belum menyiapkan aturan-aturan terkait dana desa itu.Kondisi ini tergantung pada kebijakan dan kesiapan daerah itu sendiri dalam mengakomodir kebutuhan pemerintah. Ketiadaan aturan menghadirkan beberapa konsekuensi, diantaranya ancaman sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan penyerapan anggaran daerah tersebut sudah pasti akan rendah sehingga tidak dapat membantu ekonomi daerah secara luas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement