EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana desa hingga akhir Mei 2018 sebesar Rp 20,66 triliun. Jumlah tersebut mencapai 34,43 persen dari pagu alokasi dalam APBN sebesar Rp 60 triliun.
Dokumen APBN yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6), mencatat realisasi ini lebih rendah Rp 7,53 triliun, dibandingkan periode sama 2017 sebesar Rp 28,19 triliun. Realisasi selama periode Januari-Mei 2017 ini mencapai 47 persen dari pagu alokasi Rp 60 triliun.
Penyebab rendahnya realisasi tersebut antara lain pemerintah daerah masih fokus dalam penyaluran tahap I sebesar 20 persen dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Kondisi tersebut menyebabkan penyaluran dana desa tahap II sebesar 40 persen sedikit mengalami keterlambatan atau meleset dari target awal.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan terkait pelaksanaan program padat karya tunai di desa yang mengamanatkan 30 persen dana desa di bidang pembangunan wajib digunakan untuk upah tenaga kerja. Kondisi ini juga menyebabkan perlunya perubahan APBDesa sebagai syarat penyaluran dana desa tahap I dan mengakibatkan terhambatnya penyaluran tahap II.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan pencapaian dana desa pada semester I-2018 bisa lebih tinggi dari periode sama tahun lalu. Berbagai upaya yang dilakukan untuk mempercepat realisasi dana desa adalah menyampaikan surat kepada bupati atau walikota, mengadakan diseminasi dana desa dan melaksanakan workshop regional.
Kemudian melakukan relaksasi pengaturan dalam APBDesa serta menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa.