Jumat 16 Oct 2015 18:44 WIB

Jonan Tantang Solidaritas Pilot Indonesia

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Foto: ROL/Andi M Arief
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berang kepada organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Pilot Indonesia. Jonan sebelumnya diminta meminta maaf atas ucapannya yang dinilai menyalahkan pilot pada kecelakaan pesawat Aviastar dan helikopter PT PAS berapa waktu lalu.

Kekesalan Jonan lantaran, orang-orang tersebut tidak berani menunjukan jati diri dengan menyebut identitasnya kepada publik.

"Tidak ada itu, organisasi solidaritas pilot itu siapa. Mereka tidak berani keluarkan nama-namanya (di media), panggil sini," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).

Ketidakjelasan organisasi tersebut, ia katakan setelah mengecek kepada Federasi Pilot Indonesia beberapa waktu lalu. Menurut Jonan, Federasi Pilot Indonesia tidak mengetahui adanya solidaritas pilot tersebut.

"Orangnya enggak mau muncul. Tulis nama dong (di media) kalau berani," lanjutnya.

Mantan Dirut KAI tersebut menegaskan, dalam insiden kecelakaan helikopter PT PAS, pilot tidak memiliki rencana terbang atau flight plan. Padahal sejatinya, lanjut Jonan, seluruh pilot harus memiliki rencana penerbangan dalam setiap penerbangannya.

Ia menjelaskan, jika tidak memiliki rencana terbang, sudah pasti pilot salah dan tidak boleh terbang.

"Maskapai kalau kecelakaan pasti rutenya kita suspend sampai ada penjelasan dari KNKT," katanya menambahkan.

Sebelumnya, orang-orang yang mengatasnamakan dirinya Solidaritas Pilot Indonesia membuat pernyataan beberapa waktu lalu yang isinya antaralain kesalahan manusia (human error) belum berarti pilot bersalah karena kecelakaan pesawat terbang tidak pernah terjadi oleh penyebab tunggal. Ada mata rantai penyebab yang perlu diteliti dengan cermat. Selain itu, mereka menilai ucapan dan tindakan yang menyudutkan dan seolah menghukum pilot dan crew pesawat dalam kecelakaan pesawat adalah keliru dan tidak sesuai dengan aturan UU, ICAO Annex, dan CASR.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement