EKBIS.CO, JAKARTA--Perbankan syariah menyatakan kesiapan membantu penyelenggara haji dan umrah (PHU) terkait transaksi menggunakan dolar. Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) juga tengah mengupayakan adanya produk lindung nilai (hedging) antara bank dengan nasabah.
Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad Kusna Permana menyampaikan, Asbisindo mempersilakan asosiasi penyelenggara haji dan umroh untuk menyampaikan permintaan dukungan agar bisa mendapat pengecualian atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
''Sampaikan ke Asbisindo secara resmi. Kami akan dukung agar PHU dapat pengecualian dari BI. Ini hajat bersama,'' kata Permana usai diskusi PHU dengan perbankan syariah belum lama ini.
Dari data Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), dalam satu tahun ada sekitar 700 ribu jamaah umrah dengan biaya rata-rata per paket antara 2.000-2.500 dolar AS. Permana memprediksi, jika dalam setahun saja ada sekitar sejuta jamaah murah, setidak ada Rp 25 triliun dana dari umrah dalam setahun.
Permana mengungkapkan, saat ini Asbisindo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) sedang insensif membahas kemungkinan hedging agar bisa memenuhi kebutuhan bersama. Selama ini, Fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai hanya untuk interbank saja.
''Kalau setoran umrah juga harus ke bank syariah, hedging jadi mendesak. Karena transaski PHU sebagian besar dalam valuta asing. Fatwa yang ada belum penuhi semua kebutuhan,'' kata Permana.