Rabu 23 Dec 2015 06:40 WIB
Catatan Akhir Tahun Ekonomi

Paket Kejar Tayang Pakde Jokowi

Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan)

EKBIS.CO, Tujuh buah paket kebijakan ekonomi telah diluncurkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketujuh paket kebijakan yang dirilis dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja pembangunan sektor perekonomian Indonesia.

Untuk mendorong implementasi ketujuh paket kebijakan ini, pemerintah pun mengebut penyelesaian 165 deregulasi. Hingga 13 Desember, menurut Kepala Staf Presiden Teten Masduki, pemerintah telah  menyelesaikan 135 deregulasi. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat kementerian/lembaga (K/L).

Namun, Teten tak menyebut deregulasi apa saja dan kementerian mana yang belum selesai melakukan tugasnya. Teten hanya mengatakan, paket kebijakan ekonomi tahap satu sampai enam melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Mereka diminta menyelesaikan deregulasinya masing-masing sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Ada dua tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi, yakni 31 Oktober 2015 untuk penerbitan semua payung hukum, baik peraturan menteri (Permen), peraturan kepala (Perka) dan keputusan menteri (Kepmen), dalam paket kebijakan tahap satu, serta 31 Desember 2015 untuk penerbitan payung hukum dalam paket ekonomi tahap dua sampai enam.

Sementara paket kebijakan terakhir (ketujuh, Red) yang dikeluarkan pada 4 Desember lalu belum masuk dalam daftar kebijakan yang dievaluasi oleh pemerintah.

Sejumlah kalangan menilai tujuh paket kebijakan yang diluncurkan Pemerintahan Jokowi sebagai kebijakan kejar tayang demi mengejar reputasi bagus di tahun pertama rezim ini berkuasa. Sehingga tak mengherankan jika ada yang menilai berbagai macam paket ini tidak akan berdampak banyak terhadap perbaikan kondisi perekonomian di dalam negeri. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement