Rabu 23 Dec 2015 06:40 WIB
Catatan Akhir Tahun Ekonomi

Paket Kejar Tayang Pakde Jokowi

Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

Pemerintah terus meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia. Pada 7 Oktober, Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi ketiga.

Sejak awal diluncurkan, pemerintah berkeyakinan paket kebijakan tahap ketiga ini lebih 'nendang' dan konkrit dari dua paket kebijakan sebelumnya. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pada paket kebijakan ketiga tujuannya lebih banyak mendukung daya beli masyarakat dan menjawab kebutuhan jangka pendek pelaku usaha.

Paket kebijakan ekonomi tahap ketiga meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas seperti yang diinginkan kalangan dunia usaha, perluasan kelompok usaha penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Menyusul paket kebijakan tahap ketiga, pada 15 Oktober 2015, pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid keempat. Paket keempat ini berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, kebijakan KUR yang lebih murah dan meluas serta mendorong ekspor untuk mencegah PHK.

Pemerintah optimistis esensi paket tersebut akan lebih dapat diterima oleh masyarakat dan pelaku pasar karena lebih banyak membahas kebijakan untuk mengatasi berbagai masalah dalam sektor ketenagakerjaan. Menurut pemerintah, peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan unsur penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemerintah beralasan, negara harus selalu hadir meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Paket kebijakan tahap empat ini secara spesifik menyasar para pekerja Indonesia di luar negeri. Untuk mendorong kesejahteraan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan debitur penerima KUR. Ke depannya, program KUR tidak hanya akan menyasar pelaku UMKM yang produktif, tetapi juga calon TKI yang akan bekerja di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati atau TKI yang berpenghasilan tetap, dan TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.

Paket tahap lima

Pada 22 Oktober, pemerintah lagi-lagi merilis paket kebijakan ekonomi sebagai kelanjutan dari empat paket kebijakan yang sudah diumumkan sebelumnya. Dalam paket kebijakan ekonomi tahap kelima ini ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan pemerintah, yakni revaluasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN); menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan Infrastruktur serta deregulasi di bidang keuangan syariah.

Dari empat paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan sebelumnya, pemerintah belum menyinggung peran dan potensi industri keuangan syariah. Oleh sebab itu melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.

Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah. Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “Cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.

Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat.

Sementara itu langkah pemerintah untuk menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan Infrastruktur didasari oleh kenyataan di lapangan dimana perusahaan Indonesia yang melakukan investasi di Real Estate Investment trust (Reit) di negara asing utamanya di Singapura mencapai Rp 30 triliun. Dana jumbo tersebut berusaha ditarik pemerintah Indonesia dengan produk Kontrak Instrumen Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK Dire).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement