Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintahan Presiden Jokowi tidak berhenti sampai dengan jilid lima. Pemerintah terus menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menunjukkan keseriusan pemerintah melakukan reformasi di bidang ekonomi.
Pada 5 November 2015, pemerintah kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ke-6. Paket keenam ini terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan serta simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam paket keenam ini pemerintah memberikan banyak fasilitas dan kemudahan untuk mendorong pengembangan KEK. Berbagai fasilitas dan kemudahan tersebut mencakup pajak penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM; kepabeanan; pemilikan properti bagi orang asing; kegiatan utama pariwisata; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan; dan perizinan.
Setelah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid I, II, III, IV, V, dan VI, pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi, yang disebut dengan paket kebijakan ekonomi ketujuh. Paket kebijakan yang diluncurkan pada 4 Desember lalu ini fokus pada sektor padat karya dan masalah pertanahan.
Paket kebijakan terakhir yang diluncurkan pemerintah pada tahun ini dibagi dalam dua pendekatan. Peraturan pertama terkait industri padat karya yang akan diberikan keringanan dalam PPh pasal 21 dan peraturan kedua soal perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 yang akan memberikan tax allowance kepada lima industri padat karya. Selanjutnya tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk pedagang kaki lima (PKL).
Sementara terkait perizinan yang semula dalam tiga jam bisa diterbitkan 4 jenis izin kini melalui paket kebijakan ketujuh ada sembilan jenis izin yang diberikan dalam tiga jam. Sembilan izin itu di antaranya izin investasi, pengesahan akta, NPWP, surat keterangan blocking tanah, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin menggunakan tenaga kerja asing, angka pengenal produsen dan nomor induk kepabeanan.