Jumat 01 Jan 2016 21:19 WIB

50 Persen Toko Ritel di Indonesia Terindikasi Bodong

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Maman Sudiaman
Aktivitas di lantai dua Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (27/6).
Foto:
Aktivitas di lantai dua Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (27/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri tidak habis pikir dengan lonjakan angka pertumbuhan ritel modern di Indonesia. Data AC Nielsen menyebutkan pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional pertumbuhannya minus 8,1 persen. Pihaknya juga menyayangkan, atas nama investasi banyak pemerintah daerah bersikap tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha ritel.

Di tengah situasi guncangan ekonomi yang melanda Indonesia, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang salah satu poin dari kebijakannya menyebutkan akan mendorong daya saing nasional melalui deregulasi dan debirokrasi. Menurut Presiden Joko Widodo ada 89 peraturan yang diubah dari 154 sehingga bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat dan memangkas peraturan yang tidak relevan. 

IKAPPI melihat ada indikasi kebijakan ini didompleng beberapa oknum peritel modern guna mendorong deregulasi atas kebijakan pemerintah yang dinilai menghambat ekspansi dagang mereka seperti surat edaran Kementerian Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/2004/2014 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2014 lalu.

Menurut dia, para oknum tersebut mendorong agar terciptanya debirokrasi untuk ekspansi bisnis mereka. Padahal bila dicermati justru mereka telah lama berdiri dengan mengangkangi banyak regulasi. Faktanya banyak sekali ritel modern bodong yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan seperti izin usaha toko modern (IUTM), izin gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.

Untuk pelaku ritel modern yang berbisnis dengan curang ini, pemerintah harus berani mengambil tindakan hukum yang tegas. "Tidak hanya menindak dengan penutupan paksa, tetapi juga harus ada sanksi hukum hingga ke perusahan pemegang merek ritel tersebut," ujar Abdullah.

Perusahaan pemegang merek ritel modern tersebut telah turut serta melakukan perdagangan secara curang dan melanggar hukum. Dia pun meminta pemerintah segera mencabut izin usaha perusahaan ritel tersebut dan jangan ada kompromi dengan para pelanggar hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement