EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2016 dianggap sangat mencederai hati rakyat.
Pasalnya, dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan tidak ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.
"Kalau alasan Kementerian Perdagangan membuat kebijakan garam lokal tidak bisa diserap karena kotor, itu kan bisa dibersihkan. Kalau harus membangun industri pembersih garam, kenapa tidak kita lakukan, Komisi IV akan bantu perjuangkan anggarannya," tekan Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo saat diwawancara di Universitas Udayana, Bali, Rabu (3/2).
Yang mengherankan, kata Edhy, saat ditanyakan hal ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, ternyata tidak tahu menahu. Kementerian Perdagangan belum berkoordinasi.
"Ini bagaimana? seolah-olah pemerintahan pilotnya banyak, orang menuduh DPR gaduh, tapi justru pemerintah sendiri yang gaduh," tegas politisi F-Gerindra ini.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan, salah satu pasal di RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengatur import komoditi perikanan dan kelautan termasuk garam.
"Kita memberikan peran kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengatur itu, jadi sebelum Menteri Perdagangan melakukan impor, harus berkordinasi dengan kementerian terkait" jelasnya.
Ditambahkannya, Permendag itu harus dcabut, "Kita sudah sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut Permendag ini, dengan memberikan masukan kepada pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini," tegas Ono dengan menambahkan, peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru ini konrroversial.