EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendukung rencana pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang.
Direktur BTN Oni Febriarto mengatakan, RUU Tapera itu tujuannya mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapat rumah, dengan biaya bunga yang lebih murah juga karena yang dihimpun dana bergulir. Kemudian, agar dana tersebut menjadi kontribusi betul menjadi dana inti sehingga menjadi dana jangka panjang yang memback up KPR.
"BTN yang menguasai pangsa pasar 98 persen KPR subsidi, tentunya berharap bisa terlibat dalam Tapera. Tentang dana itu sendiri, kemudian pengukuhan dan penyalurannya. Kami sebisa mungkin dilibatkan karena kami pengalaman disana," kata Oni Febriarto di Menara BTN, Kamis (4/2).
Direktur Utama BTN, Maryono menambahkan, pihaknya mendukung adanya UU Tapera ini karena dengan adanya Tapera maka perbankan akan mendapat dana murah dan jangka panjang.
"Pertimbangannya kalau UU Tapera ini terwujud maka akan mendapat dana berbiaya murah dan jangka panjang. Bank bisa menurunkan suku bunga drastis dan tidak jadi beban masyarakat khususnya KPR subsidi," kata Maryono.
Namun menurutnya, sebaiknya Tapera hanya dimanfaatkan oleh bank-bank yang menyalurkan pembiayaan KPR. Sebab, pihaknya khawatir Tapera ini malah dimanfaatkan menjadi pembiayaan yang mahal.
"Kami berharap jika berjalan dana Tapera akan dimanfaatkan bank pembiayaan KPR yang membiayai masyarakat. Tabungan Tapera ini jangan sampai dana murah bisa menjadi dana mahal," ujar Maryono.