EKBIS.CO, JAKARTA -- Tidak mudah bagi tenaga pengawas Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasaan terhadap ratusan ribu perusahaan. Apalagi pada saat kondisi ekonomi global seperti sekarang ini.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk membantu petugas pengawasan mengadakan kunjungan dan berdialog dengan berbagai sektor industri.
"Kita harus berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya PHK dan inilah salah satu tugas utama satgas ini," ujar Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam siaran persnya, Senin (8/2).
Satgas ini tetap keanggotaanya bersifat tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh dan dibantu dengan tim ahli lainnya. Menurut Sarman, keberadaan satgas dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti sangat strategis untuk membantu pemerintah mencegah terjadinya PHK.
Angka pengangguran di Indonesia hingga Agustus 2015 mencapai 7,56 juta orang. Di sisi lain setiap tahun Indonesia memproduksi tenaga kerja mencapai 2,5 juta orang lulusan sarjana,SMK dan SMA.
"Jika PHK semakin banyak, di sisi lain lowongan kerja sedikit akibat kondisi ekonomi maka akan menjadi beban sosial dan hal ini harus diwaspadai," katanya.
Pemerintah berencana akan mengeluarkan paket kebijakan jilid X. Dunia usaha sangat berharap paket tersebut dapat menjawab dan memberi solusi akan tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini.
Terutama akibat kelesuan ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian nasional. Efektivitas paket tersebut diharapkan bisa langsung dirasakan dunia usaha dan yang paling penting dapat mencegah terjadinya PHK.