EKBIS.CO, BANDUNG -- Komisi II DPR meminta kepada semua pihak agar tidak merilis terlebih lokasi pembangunan Transit Oriented Development (TOD) atau stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, lokasi proyek itu belum ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita minta mundur, bicara RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dulu. Kalau sekarang (rilis) sudah berjalan, jangan diteruskan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu petang (24/2).
Menurut Lukman, hingga saat ini, baru trase kereta cepatnya saja yang telah ada dalam RTRW. Jika ada pihak yang masih tetap merilis peruntukan dan serta ketentuan TOD, maka akan berhadapan dengan hukum.
Lukman mengatakan, pembangunan TOD tidak bisa disamakan dengan jalur kereta cepat. Pembangunan TOD juga harus ada di dalam RTRW karena bagaimanapun pembangunan tersebut dapat mengubah kondisi lingkungan yang ada.
"TOD harus taat hukum dan dokumen. Tidak bisa TOD dibangun tanpa dilengkapi RTRW yang baik dan konsisten," katanya.
Karena itu, Lukman meminta semua pihak untuk tidak merilis lebih dulu terkait pembangunan empat TOD dan rencana pengembangan kawasan. Ia khawatir, jika ini tetap diinformasikan secara luas akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tadi gubernur juga tidak ingin di TOD jadi kawasan mewah. Kita ingin mundur lagi tidak boleh dirilis," katanya.
Lukman juga meminta dilakukan review menyangkut berbagai dokumen pembangunan kereta cepat tersebut. Mulai dari izin Amdal dan dokumen penunjang lainnya. Karena dokumen-dokumen tersebut masih banyak kekurangan. "Review jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Dokumen Amdal yang belum lengkap, dilengkapi. Mana saja yang belum selesai kami minta dipercepat," kataya.