EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank-bank syariah meminta agar regulator mengizinkan penempatan dana bank pada surat berharga berbasis proyek seperti sukuk negara berbasis proyek (PBS) atau efek beragun aset (EBA) syariah dengan underlying proyek bisa diperhitungkan sebagai pembiayaan. Hal ini dinilai dapat membantu memperbaiki kualitas aset bank-bank syariah.
Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto mengatakan, BSM tengah berupaya agar penempatan dana mereka dalam PBS diklasifikasikan oleh regulator sebagai pembiayaan bukan surat berharga. Agus menilai, ini akan bagus bagi bank syariah karena risiko PBS nol dan bagi hasilnya bagus.
''PBS tidak membuat kami khawatir jadi NPF, sesuai syariah pula karena uangnya digunakan untuk proyek pembangunan. Berbeda dengan obligasi untuk menambal defisit APBN,'' kata Agus. Jika dihitung sebagai pembiayaan, Agus mengakui kualitas aset BSM bisa membaik dan NPF bisa turun.
Di akhir 2015, NPF BSM mencapai 6,06 persen, turun dari 6,84 persen pada 2014. Di semester pertama 2016 ini BSM berencana akan menempatkan dana Rp 1 triliun lagi pada PBS. Pada 2015 sudah Rp 2 triliun yang ditempatkan dalam PBS. Ditambah penempatan dalam lelang rutin sukuk di Kementerian Keuangan sekitar Rp 1,5 triliun hingga akhir 2015, total penempatan dana BSM dalam sukuk negara diharapkan dapat mencapai Rp 4,5 triliun hingga paruh pertama 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BNI Syariah Imam T Saptono menjelaskan, dari pertimbangan waktu, saat ini bank-bank syariah sedang kelebihan likuiditas dan sedang mencari saluran pembiayaan. Soal pemanfaatan EBA syariah, ini punya kaitan dengan apakah pembelian produk sekuritisasi dengan underlying proyek pembangunan oleh bank syariah bisa diperhitungkan sebagai pembiayaan.
''Sekarang memang belum, tapi kami berharap ke depan itu bisa. Jika tidak begitu, sekuritisasi aset dan jual belinya oleh bank syariah jadi tidak menarik,'' kata Imam. Sebab bank yang likuiditasnya berlebih butuh penyaluran pembiayaan pada aset berkualitas.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengatakan, saat ini penempatan dana bank-bank syariah dalam surat berharga dengan underlying proyek memang belum dihitung sebagai pembiayaan. Kalau memang menyentuh proyek sektor riil dan proyeknya ada, bisa saja surat berharga ini diperhitungkan sebagai pembiayaan.
''Sepanjang itu digunakan untuk sektor riil, mengapa tidak. OJK sedang mengkaji dan memetakan mana yang bisa dikategorikan sebagai pembiayaan. Sedang dalam proses,'' kata Mulya.