EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan berbagai cara agar masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) bisa mendaftakan diri untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2015.
Sebelumnya Ditjen Pajak telah menjalankan e-filling atau pendaftaran SPT dengan sistem online. Cara ini dianggap bisa memudahkan wajib pajak karena mereka bisa melakukan pendaftarana dimanapun tempatnya.
Dengan sistem ini, Ditjen Pajak berhasil mendapatkan SPT dari wajib pajak sebanyak 2,6 juta per 22 Maret 2016. Angka ini disebut cukup tinggi dibandingkan tahun 2015 yang secara keseluruhan hingga akhir tahun hanya mendapatkan SPT wajib pajak sebanyak 2,7 juta.
"Kita menyiapkan pendaftaran SPT melalui sambungan telepon. Jadi masyarakat tinggal menelpon ke call center dan nanti akan dibantu pengisiannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Selasa (22/3).
Sistem call center ini dilakukan karena anyak keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan mereka untuk mendaftarkan SPT secara konvensional ke kantor perwakilan pajak. Selain itu, keberadan masyarakat yang berada cukup jauh dari kota kerap kali membuat jaringan intnet yang akan digunakan dalam pemanfaatan e-filling gagal. Keluahan inilah yang coba dicarikan jalan keluar oleh Ditjen Pajak.
Menurut Mekar, sistem pendaftaran SPT melalui call center ini tengah masuk dalam tahap uji coba. Dengan cara ini, masyarakat tinggal menghubungi call center yang akan disiapkan oleh Ditjen Pajak. Setelah menghubungi nomor tersebut, masyarakat akan dituntun untuk menjawab semua data yang diajukan oleh operator.
"Nanti ada data mengenai penghasilan, jumlah keluarga seperti anak dan istri. Data ini akan dihimpun dan dijadikan data SPT wajib pajak," lanjut Mekar.
Dia menambahan, penerapan sistem ini rencananya akan dilakukan 3-4 hari ke depan. Denga cara ini, diharap wajib pajak semakin cepat dalam melakukan pendaftaran SPT mereka.