Rabu 28 Mar 2018 13:24 WIB

Lapor SPT, Status Pajak Wapres JK Sempat Kurang Bayar

NPWP milik Jusuf Kalla terdaftar di Makassar dan biasanya dilaporkan di sana.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Wapres Jusuf Kalla saat penyampaian SPT Pajak melalui e-Filing di kantor Wapres, Jakarta
Foto: dok. Tim Media Wapres
Wapres Jusuf Kalla saat penyampaian SPT Pajak melalui e-Filing di kantor Wapres, Jakarta

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara online di kantornya. Pelaporan SPT tersebut turut didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan beserta jajarannya, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Makassar.

Jusuf Kalla mengatakan, status SPT-nya sempat kurang bayar. Namun dia mengakui kekurangannya tersebut sudah dibayar lunas. "Ada kurang bayar, tapi sudah dibayar," ujar Jusuf Kalla sambil tertawa, Rabu (28/3).

photo
Wapres Jusuf Kalla saat penyampaian SPT Pajak melalui e-Filing di kantor Wapres, Jakarta

Adapun NPWP milik Jusuf Kalla terdaftar di Makassar dan biasanya dia melaporkan pajaknya di kota tersebut. Karena kali ini dia tidak sempat pulang ke Makassar, maka pelaporan SPT dilakukan di Jakarta. Jusuf Kalla mengakui, di Makassar dia selalu menjadi orang nomor satu yang menyampaikan laporan SPT atas nama pribadi maupun perusahaannya. "Kalau Makassar saya selalu nomor satu. Selalu perusahaan juga pribadi, nomor satu," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan, saat ini pelaporan SPT sudah menggunakan sistem online sehingga memudahkan masyarakat. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT. Dengan kemudahan tersebut, wakil presiden mengimbau agar masyarakat yang belum melaporkan SPT bisa segera menyampaikannya.

"Sistem sekarang sangat mudah, semuanya online bisa, tinggal dua hari lagi (masyarakat diharapkan, Red) segera mengisinya, tidak perlu ke kantor pajak, di rumah atau di kantor saja bisa, jadi semua lebih gampang dan tidak perlu antre, e-filling tiap hari bisa (diakses, Red) 24 jam," kata Jusuf Kalla.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement