Jumat 25 Mar 2016 15:31 WIB

3 Bank BUMN Fasilitasi Transaksi Nilai Tukar Perusahaan Hulu Migas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas Bank Mandiri menghitung pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (18/3).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas Bank Mandiri menghitung pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (18/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Tiga Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sepakat untuk menyediakan pelayanan transaksi nilai tukar terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi dan Direktur Utama ketiga BUMN tersebut.

Amien mengatakan, tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas yang khususnya disebabkan oleh biaya konversi dari mata uang dolar AS ke rupiah dan sebaliknya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor l7/3/PBl/2015 tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas. Untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.

Amien menjelaskan, SKK Migas menggandeng Bank BUMN untuk berperan dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi dolar AS dengan rupiah untuk transaksi yang dilakukan tersebut. Caranya, kata dia, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendomya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JlSDOR) tanpa margin (spread nol) dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam nota kesepahaman.

"Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional,” kata Amien, Jumat (25/3).

Sebelumnya, sejak akhir 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional. Nilai komitmen tahunan transaksi pembayaran melalui Bank BUMN atau BUMD terus mengalami peningkatan. Selama periode April 2009-Februari 2016, transaksi pembayaran melalui perbankan nasional mencapai 52,205 miliar dolar AS.

Perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR). Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai 777 juta dolar AS atau meningkat 159 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 635 juta dolar AS. Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Pada periode 2015, total volume transaksi menggunakan jasa Trustee dan Paying Agent di Bank BUMN sebesar 4,61 miliar dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement