EKBIS.CO, JAKARTA -- Perbankan syariah menunggu realisasi pembentukkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meski dibolehkan mengelola investasi dana haji, BPKH diharapkan tetap pro perbankan syariah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana mengatakan, perbankan syariah masih menunggu realisasi BPKH oleh Kementerian Agama. Saat ini, sekitar Rp 35 triliun dana haji sudah masuk ke perbankan dan sisanya ditempatkan dalam Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
''Karena kami belum tahu akan seperti apa BPKH, kami maksimalkan kerja sama dengan Kemenag. Semoga BPKH pro perbankan syariah,'' kata Permana kepada Republika, baru-baru ini.
Dana haji di perbankan syariah saat ini masih digabung dengan sumber dana lain untuk pembiayaan umum. Industri mencoba mengajukan skema mudharabah muqayyadah (MM) agar sebagian dana haji bisa diberikan untuk pembiayaan tertentu seperti infrasktruktur.
''Apalagi, dana haji kan bagus, jangka waktunya panjang,'' kata Direktur UUS PemataBank itu. Imbal hasil deposito dana haji pun maksimal setara suku bunga acuan.
Dana haji UUS PermataBank mencapai Rp 1,8 triliun. Pada 2016 ini ditargetkan dana haji UUS PermataBank bisa mencapai Rp 3 triliun. Untuk itu PermataBank menggencarkan sistem manajemen kas (CMS).
Sesuai amanat UU Nomor 34/2014 tentang pengelola keuangan haji, BPKH harus sudah terbentuk setahun setelah UU 34/2014 disahkan atau pada 17 Oktober 2015. Kementerian Agama sendiri baru membentuk panitia seleksi BPKH.