Jumat 01 Apr 2016 21:00 WIB

BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran untuk Kelangsungan Program

Red: Nur Aini
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa penyesuaian iuran yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 untuk keberlanjutan program jaminan kesehatan.

"Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditetapkan perubahan iuran yang merupakan opsi secara umum untuk keberlanjutan dan keberlangsungan program," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta, Jumat (1/4).

Dia menjelaskan dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan. Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp 51 ribu untuk kelas II serta Rp 80 ribu untuk kelas I. Namun, untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan tetap sebesar Rp 25.500.

"Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," katanya.

Kebijakan iuran tersebut akan diundangkan kepada publik dalam waktu dekat.

Dia mengatakan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016 akan terdapat peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan. Selain itu, kata dia, akan terdapat peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. "Ada juga penambahkan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat yang sudah mencakup pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit," katanya.

Baca juga: Pengusaha akan Protes Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement