Kamis 07 Apr 2016 15:24 WIB

Ini Lima Aturan Baru Kemenhub Terkait Angkutan Penyeberangan

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Andi Nur Aminah
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur utama PT Pelni Elfien Goentoro (tengah), Direktur IT dan Jaringan Bank BRI Zulhelfi (kanan) berjalan saat akan meluncurkan E-Ticket pembayaran tiket kapal di Jakarta, Jumat (28/8).

2. Pengaturan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2016 tentang pengaturan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

PM ini untuk mengatur stabilitas kapal. Dalam aturan ini penyelenggara pelabuhan diwajibkan memiliki jembatan timbang yang memiliki masa transisi hingga 12 bulan dan diharapkan bisa berlaku pada 23 Maret 2017. 

Sugihardjo mengatakan, pada peraturan ini juga dimaksudkan untuk mengatur bagaimana berat dan dimensi kapal. Bagi yang masih membandel, akan ada pemotongan tarif penyelenggara pelabuhan sebesar 50 persen.

 

3. Kewajiban penumpang memiliki tiket.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyemberangan memiliki tiket.

Kemenhub meminta penyelenggara pelabuhan untuk menerapkan tiket elektronik. Sugihardjo menerangkan, hal tersebut demi mengurangi antrean panjang yang kerap terjadi di pelabuhan. Kemenhub memberikan masa transisi hingga 23 September 2016. 

"Tujuannya agar penumpang yang terdaftar jelas. Tidak seperti Kapal Rafelia II, penumpang terdaftar tujuh, tapi korban lebih dari tujuh," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement