4. Sterilisasi pelabuhan penyeberangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan. Dalam peraturan ini, Sugihardjo menegaskan penyelenggara pelabuhan wajib memastikan adanya zona aman dan bebas pedagang."Bagi yang melanggar akan dikenai pemotongan 15 persen tarif pelabuhan," terangnya.
5. Kewajiban peningkatan kendaraan pada kapal angkutan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban peningkatan kendaraan pada kapal angkutan. Sugihardjo mengatakan, kapal angkutan penyeberangan wajib menyediakan lashing atau pengikat kendaraan. "Kepastian kendaaran wajib diikat dengan pengikatan yang sesuai prosedur," Sugihardjo menambahkan.