Kamis 07 Apr 2016 15:24 WIB

Ini Lima Aturan Baru Kemenhub Terkait Angkutan Penyeberangan

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Andi Nur Aminah
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7).  (Republika/Wihdan)
Foto:
Ribuan kendaraan pemudik antre saat akan masuk ke kapal roro untuk menyeberang ke Pulau Sumatera, di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (12/7). (Republika/Prayogi)

4. Sterilisasi pelabuhan penyeberangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan. Dalam peraturan ini, Sugihardjo menegaskan penyelenggara pelabuhan wajib memastikan adanya zona aman dan bebas pedagang."Bagi yang melanggar akan dikenai pemotongan 15 persen tarif pelabuhan," terangnya.

5. Kewajiban peningkatan kendaraan pada kapal angkutan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban peningkatan kendaraan pada kapal angkutan. Sugihardjo mengatakan, kapal angkutan penyeberangan wajib menyediakan lashing atau pengikat kendaraan. "Kepastian kendaaran wajib diikat dengan pengikatan yang sesuai prosedur," Sugihardjo menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement