Jumat 08 Apr 2016 22:26 WIB

Fajar Harry Gantikan Iman Sugema Sebagai Komisaris Utama PGN

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Jajaran direksi dan komisaris Perusahaan Gas Negara (PGN) mengikuti RUPS Tahunan PGN 2016 di Jakarta, Jumat (8/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Jajaran direksi dan komisaris Perusahaan Gas Negara (PGN) mengikuti RUPS Tahunan PGN 2016 di Jakarta, Jumat (8/4).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2015 sebesar Rp 2,21 triliun.

Direktur PGN M Wahid Sutopo mengatakan, RUPST juga menetapkan susunan komisaris dan direksi baru. "Kita laksanakan RUPS Tahunan yang menyetujui laporan tahunan dan pergantian direksi serta komisaris," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/4) malam.

Terdapat sejumlah pergantian dimana salah satunya Komisaris Utama Iman Sugema yang tidak lagi menjabat dan digantikan dengan Fajar Harry Sampurno. "RUPS mengangkat komisaris baru yang merupakan hak dan kewenangan RUPs berdasarkan pemegang saham," ungkapnya.

Berikut Dewan Direksi yang Baru:

Direktur Utama Hendi Prio Santoso

Direktur Dilo Seno Widagdo

Direktur Danny Praditya

Direktur Nusantara Suyono

Direktur Hendi Kusnadi

Direktur M Wahid Sutopo

Dewan Direksi yang lama:

Direktur Utama Hendi Prio Santoso

Direktur Keuangan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko M. Wahid Sutopo

Direktur SDM & Umum Hendi Kusnadi

Direktur Teknologi dan Pengembangan Djoko Saputro

Direktur Pengusahaan Jobi Triananda Hasjim

Dewan Komisaris yang baru:

Komisaris Utama Fajar Harry Sampurno

Komisaris Mohamad Ikhsan

Komisaris Tirta Hidayat

Komisaris Wiratmaja Puja

‎Komisaris Independen Kiswodarmawan

Komisaris Independen Paiman Rahardjo

Dewan Komisaris yang lama:

Komisaris Utama Iman Sugema

Komisaris Mohamad Ikhsan

Komisaris Tirta Hidayat

Komisaris Wiratmaja Puja

‎Komisaris Muhammad Zamkhani

Komisaris Independen Paiman Rahardjo

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement