Ahad 10 Apr 2016 07:03 WIB

Jeli Pilih Perusahaan Pialang, Ini Cara Cek Legalitas Broker

Red: Nur Aini
Pialang memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Senin (29/2). (Antara/Sigid Kurniawan)
Pialang memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Senin (29/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti dalam memilih perusahaan pialang untuk berinvestasi agar tidak terjerat dalam kegiatan investasi ilegal.

"Kami berharap kepada masyarakat Indonesia berhati-hati dan jeli dalam memilih perusahaan pialang yang telah memiliki izin dari otoritas berwenang untuk berinvestasi agar tidak terjebak kegiatan investasi ilegal," kata Kepala Biro Hukum Bappebti Sriharyati dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (9/4).

Bappebti mengimbau agar masyarakat yang ingin berinvestasi untuk menyalurkan dananya di perusahaan yang telah terdaftar di Bappepti dan terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) di laman web www.bappebti.go.id. Kedua, mengenali jenis investasi yang akan digunakan apakah beresiko atau tidak. Ketiga, melakukan pengecekan apakah perusahaan pialang berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah.

"Keempat, tidak teriming-imingi janji pasti untung dan penghasilan tetap (fixed income). Dan terakhir menghubungi Bappebti bila masih ragu, jangan segan untuk menghubungi otoritas untuk menanyakan legalitas dan mekanisme transaksi pada Bappebti," ujarnya. Untuk menghubungi Bappebti, kata Sriharyati, bisa melalui email Bappebti, nomor telepon (021) 31924744 atau pusat layanan sms di 0811-1109901

Sriharyati menjelaskan pihaknya bersama otoritas setempat telah menghentikan kegiatan seminar/workshop forex yang diindikasikan sebagai bentuk investasi ilegal pada Jumat (8/4) lalu di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru yang digelar oleh Bambang Sugiarto dengan dugaan disponsori broker luar negeri (FBS finance freedom success) yang tidak terdaftar di Bappebti.

"Penghentian ini karena sarana seminar/workshop ini tidak memiliki izin dari Bappebti yang berpotensi menjadi sarana perekrutan masyarakat untuk menjadi nasabah dan selanjutnya berinvestasi forex dan gold," ujar dia.

Penghentian ini, kata dia, dimulai dengan adanya pengaduan nasabah kepada Bappebti yang mengadukan pialang/broker luar negeri. Dalam laporannya, nasabah tersebut mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan dana (withdrawl) di broker luar negeri. Akibat kejadian tersebut, Bappebti berharap masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam mengikuti kegiatan yang berkedok pelatihan atau seminar/workshop forex, dimana peserta akhirnya ditawarkan untuk menjadi nasabah yang selanjutnya melakukan transaksi forex.

"Harus hati-hati dengan seminar yang akhirnya ditawarkan menjadi nasabah dengan iming-iming pasti untung (fixed income), padahal transaksi ini dikenal dengan investasi high risk high return," ujar dia.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini terdapat 67 perusahaan pialang berjangka, dua bursa berjangka, dan dua kliring berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti, serta satu asosiasi yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement