EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya siap menelusuri nama-nama para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercantum dalam Dokumen Panama (Panama Papers) untuk mencari klarifikasi atas kewajiban perpajakannya.
"Itu nanti pasti, klarifikasi ini belum tentu karena mereka bersalah. Kita ada aturannya sendiri, kalau memang harus membayar, ya dibayar. Kalau tidak, ya tidak," katanya di Jakarta, Jumat (15/4).
Ken mengatakan upaya penelusuran itu sudah dimulai dengan melakukan klarifikasi pajak kepada Harry Azhar Azis, saat ini menjadi Ketua BPK, yang mengakui pernah memiliki perusahaan teregistrasi (paper company) di Hong Kong.
Salah satu tujuan klarifikasi ini untuk mencocokkan data Dokumen Panama dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak terkait kepemilikan rekening maupun aset WNI di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan kepada otoritas pajak.
"Kita klarifikasi apakah pak Harry ini termasuk yang 21 persen atau tidak. Ini masih kita cek dari SPTnya. Kalau tekniknya bagaimana, tentu kita rahasiakan," kata Ken merujuk pada 79 persen kecocokan data Dokumen Panama dengan data milik Ditjen Pajak.
Ken belum mau mengungkapkan target selanjutnya, dari nama-nama para WNI yang tercantum dalam Dokumen Panama maupun data milik Ditjen Pajak, untuk dilakukan klarifikasi, karena itu bagian kewenangan internal otoritas pajak.
"Tugas Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi, apakah sudah masuk SPTnya dan sudah bayar pajaknya. Kalau sudah masuk, tinggal hitung-hitungannya nanti. Kalau ada yang kurang mesti dibayar, kalau lebih dikembalikan," tegasnya.