Selasa 17 May 2016 12:37 WIB

KUR tak Lagi Menjadi Dominasi Perbankan

Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mengamati produk usaha kecil dan menengah (UKM) berupa cinderamata berbahan kayu. Untuk mendorong sektor UKM, pemerintah mengucurkan dana kredit usaha rakyat (KUR).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pengunjung mengamati produk usaha kecil dan menengah (UKM) berupa cinderamata berbahan kayu. Untuk mendorong sektor UKM, pemerintah mengucurkan dana kredit usaha rakyat (KUR).

EKBIS.CO, Selama ini penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) masih menjadi dominasi sektor perbankan. Bahkan, untuk menyalurkan dana KUR pada tahun ini pemerintah menambah jumlah institusi bank penyalur KUR menjadi 19 bank.

Ke-19 bank tersebut di antaranya 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni BPD Kalimantan Barat, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Yogyakarta, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Barat, BPD Jawa Tengah, dan BPD Sumatra Utara. Dari bank pemerintah di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara sisanya adalah perbankan swasta yang memiliki persyaratan dan kriteria untuk menyalurkan KUR.

Namun penyaluran KUR tidak lagi akan menjadi dominasi lembaga perbankan saja. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah meminta lembaga koperasi untuk ikut terlibat dalam penyaluran KUR.

Tiga koperasi di Indonesia akan menjadi penyalur KUR, yaitu Kospin Jasa (Pekalongan), Koperasi UGT Sidogiri, dan Koperasi Simpan Pinjam Karya Peduli (Jakarta). Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengungkapkan persetujuan itu segera diberikan kepada tiga koperasi tersebut. 

"Kospin Jasa menjadi penyalur KUR konvensional, Sidogiri sebagai penyalur KUR syariah, sedangkan KSP Karya Peduli sebagai penyalur KUR khusus TKI yang ada di luar negeri," kata Braman di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Braman, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB). Sejumlah persyaratan itu di antaranya, jumlah kredit macet di bawah 5 persen, portofolio kredit di atas 5 persen, memiliki sistem online dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan memiliki kerja sama pembiayaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Syarat tambahan untuk koperasi adalah kondisi koperasi itu harus dinyatakan sehat, baik dari sisi solvabilitas dan rentabilitasnya. Selain itu, koperasi harus menyalurkan kepada anggota koperasi, bukan calon anggota. Misalnya, jumlah anggota 5.000 orang, data itu masuk ke SIKP. Jika ada nama di luar yang 5.000 itu, maka pengajuan kreditnya akan ditolak," kata Braman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement