EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menjalankan Instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Hanya saja, untuk saat ini tidak banyak anggaran yang akan dipangkas dari APBN 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 8,56 triliun untuk Kementerian ESDM.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husen mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran dalam skala besar sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Kalau kementerian kita itu, dari awal kepemimpinan Oak Sudirman (Menteri ESDM), sebelumnya presiden mengatakan kebijakan anggaran yaitu money follow program. Saat itu pada akhir 2014 ketika Pak Sudirman baru masuk, beliau perintahkan saya, tolong disisir anggaran yang kebijakannya bersayap. Jadi Sekarang udah nggak banyak lagi (dipangkas)," ujar Mochtar, di Jakarta, Selasa (17/5).
Pemangkasan anggaran, kata Mochtar, akan dilakukan untuk program-program yang bukan prioritas. Program tersebut meliputi studi-studi yang tidak perlu, perjalanan dinas, paket meeting, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak lainnya.
"Misalnya ada pengeluaran yang bukan terkait dengan program, seperti studi yang tidak perlu, misalnya evaluasi A, evaluasi B, dan kajian lain yang manfaatnya nggak banyak," katanya.
Kebijakan untuk penghematan anggaran ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja K/L. Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (16/5), pemotongan anggaran Rp 50,016 triliun itu terdiri dari efisiensi belanja operasional Rp 20,951 triliun dan efisiensi belanja lain Rp 29,064. Dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.