Senin 15 Aug 2016 15:43 WIB

Sri Mulyani Pastikan Gaji dan Tunjangan Aparat Negara tak Dipotong

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peringatan 39 Tahun Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peringatan 39 Tahun Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada beberapa kriteria yang tidak termasuk pemotongan anggaran. Pemotongan atau penyesuaian anggaran dilakukan karena implikasi dari perdagangan internasional, kegiatan ekspor-impor, dan harga komoditas yang mempengaruhi keuangan negara.

"Kami telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Bappenas untuk melakukan seleksi dengan kriteria seluruh kegiatan gaji, tunjangan tidak akan dikenai potongan. Itu sudah akan dipenuhi seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah dikontrakkan tidak akan dipotong," katanya seusai melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran MPR, di Jakarta, Senin (15/8).

Ia menjelaskan meski ada pengampunan pajak tapi penerimaan negara tahun ini yang diperhitungkan sekitar Rp 218 triliun masih di bawah target APBNP 2016. Karena itu, kata Sri, perlu dilakukan beberapa penyesuaian pengeluaran baik pengeluaran berbagai bidang maupun pengeluaran daerah.

Selain beberapa kriteria yang sudah dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian, Sri mengatakan seluruh kegiatan yang merupakan prioritas pemerintah di bawah Presiden Joko Widido tidak dipotong. Sri Mulyani mengatakan program Presiden di bidang infrastruktur, pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan kesehatan dan pendidikan akan terus dilindungi atau tidak dipotong.

"Dan untuk pemotongan akan dilakukan penghematan pelelangan negara-negara dengan berbagai kegiatan kegiatan prioritas," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement