EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, ada peluang untuk menambah sektor industri lain dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Saat ini terdapat tujuh sektor industri yang dapat menikmati penyesuaian harga gas yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
"Sementara baru ditampung tujuh sektor dan saya kira kemungkinan masih bisa di extend," ujar Panggah di Jakarta, Ahad (29/5).
Menurut Panggah, ada 19 sektor industri yang bergantung pada penggunaan gas sebagai energi maupun bahan baku produksi sehingga butuh harga gas yang kompetitif untuk meningkatkan daya saing. Beberapa industri yang membutuhkan penyesuaian harga gas antara lain industri hulu tekstil, makanan dan minuman, serta industri kertas. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian akan melakukan kajian komprehensif terkait industri strategis apa saja yang bisa ikut memanfaatkan penyesuaian harga gas.
Sementara, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, penyesuaian harga gas dapat membantu sektor industri yang struktur biaya produksinya sangat bergantung pada komoditas gas seperti industri petrokimia dan pupuk. Sebelum Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah telah membuat simulasi penghitungan harga gas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Gas merupakan komoditas yang terbatas sehingga, kata dia, dalam pemanfaatannya harus dapat memberikan nilai tambah yang besar dan harus dilihat secara komprehensif dari hulu ke hilir. Harjanto mengatakan, nilai tambah yang diharapkan oleh pemerintah yakni dapat menumbuhkan multiplier effect, pengurangan impor, dan penciptaan lapangan kerja.
"Misalnya di industri baja penurunan harga gas sebesar 1 dolar AS akan meningkatkan efisiensi kurang lebih 20 dolar AS per ton steel," kata Harjanto.
Selain itu, penyesuaian harga gas di industri pupuk akan mendorong ketahanan pangan di dalam negeri dan mengurangi peredaran pupuk impor. Sedangkan, industri keramik Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia dan membutuhkan harga gas yang kompetitif agar dapat bersaing dengan Cina dan Vietnam.
Baca juga: Pelaku Industri Kertas Minta Penurunan Harga Gas