Kamis 16 Jun 2016 21:58 WIB

Penambahan Subsidi Listrik tak Disetujui

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pekerja memperbaiki instalasi jaringan listrik di pinggir jalan kota Magelang, Jateng, Senin (13/6).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja memperbaiki instalasi jaringan listrik di pinggir jalan kota Magelang, Jateng, Senin (13/6).

EKBIS.CO, JAKARTA - Badan Anggaran DPR tidak merestui permintaan pemerintah untuk menambah alokasi subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dari Rp 38,387 triliun menjadi Rp 63,74 triliun.

Banggar mengetok  total subsidi listrik sebesar Rp 50,66 triliun. Sebanyak Rp 38,38 triliun merupakan subsidi dengan penyesuaian pelanggan PLN golongan R1 dengan daya 900 Volt Ampere (VA) dan sisanya Rp 12,12 triliun merupakan pembayaran kekurangan tahun 2014 (audited) untuk penundaan tarif adjustment  yang dibayarkan pada anggaran tahun ini.

Jumlah itu lebih rendah Rp 6,5 triliun dari yang diusulkan di RAPBN 2016 sebesar Rp 57,18 triliun, serta mengalami kenaikan 12,28 triliun dari APBN 2016 yang dipatok Rp 38,38 triliun.

Sebelumnya Komisi VII DPR juga menyepakati tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sampai akhir tahun ini tanpa ada alokasi anggaran tambahan untuk subsidi listrik yang harus ditanggung pemerintah.

Pimpinan Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan parlemen mendesak pemerintah untuk merampungkan kajian untuk melihat kepantasan 18 juta pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) agar subsidi bisa tepat sasaran. Hal ini karena belum sinkronnya data yang digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) dengan acuan data yang dipakai parlemen dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sebetulnya Banggar tidak sependapat kalau belum bisa penyesuaian saat ini (untuk golongan 900 VA). Karena mau tidak mau, suka tidak suka, yang tidak berhak lah yang justru menikmati subsidi," kata Said dalam pembahasan APBN-P 2016, Kamis (16/6).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menambahkan, mengacu arahan Presiden Jokowi maka penyesuaian pelanggan 900 VA harus ditunda.

"Harus dicocokkan masyarakat yang memang layak mendapat subsidi. Inilah yang menyebabkan tertunda. Itu yang menyebabkan keterlambatan implementasi pencabutan subsidi," kata Jarman.

Jarman menyebutkan, alokasi subsidi listrik ini pada akhirnya akan kembali mengikuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menegaskan, pencabutan subsidi tetap akan dibahas dengan posisi pemerintah saat ini masih menyempurnakan data kajian yang dilakukan bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan BPS.

"Aktual berdasarkan audit BPK. Sekarang subsidi tinggal 450 (VA) sama 900 (VA), sosial, bisnis kecil dan industri kecil. Lantas apa sudah tepat sasaran? Itu yang akan kita pastikan. Kita pakai data dari TNP2K," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR menyepakati untuk menunda pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) yang semula direncanakan mulai berjalan Juli tahun ini. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan ini sepanjang 2016. Padahal rencana pencabutan subsidi listrik sebelumnya telah matang dibahas antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pertimbangan adanya indikasi penyaluran subsidi yang tak tepat sasaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement