EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menandatangai aturan turunan terkait penurunan harga gas untuk industri dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen ini akan segera dirilis bulan ini dan bakal bisa diterapkan oleh industri setelah aturan ini resmi dirilis.
"Beliau (menteri) sudah sign berarti sudah bergerak. Tinggal administrasi aja," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, di Jakarta, Selasa (21/6).
Wiratmaja menyebutkan, perubahan kontrak atas penjualan harga gas dengan beberapa perusahaan yang telah dipilih akan dilihat kembali secara bertahap. "Itu dilihat case by case. Case by case ya itu kan ada lampirannya di situ nanti ada masing-masing perusahaan didiskusikan," katanya.
Aturan turunan ini akan mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya Perpres ini, diakui Wirat, penerimaan negara mengalami penurunan cukup besar. Meski demikian, multiplier effect yang ditimbulkannya, bisa mencapai tiga kali hingga empat kali lipatnya. Industri pun dia yakini dapat tumbuh lebih cepat.
Ia menjelaskan, dalam beleid ini tak banyak yang bakal berbeda dari poin-poin yang sudah tertuang dalam Perpres Harga Gas sebelumnya. Dalam Permen ini nanti, kata Wiratmaja, pemerintah lebih menekankan pada perusahaan mana saja yang bakal mendapat harga gas sesuai dengan ketentuan dalam Perpres dan kontrak gas mana saja yang bakal terdampak.
Ia menambahkan, selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan pemerintah di tingkat hulu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.